Kemenperin Godok Wajib SNI Untuk Ban Vulkanisir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menggodok aturan baru mengenai standar proses produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.
Upaya strategis itu dinilai penting untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir di dalam negeri sekaligus memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan bagi konsumen.
BACA JUGA: Mengintip Inovasi Ban Tanpa Angin Dunlop di GIIAS 2019
“Kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).
Ngakan menjelaskan, penerapan SNI wajib tersebut merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019, yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.
SNI itu berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini, penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” imbuhnya.
Demi mensosialisasikan rencana penerapan SNI wajib itu, Kemenperin melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) industri ban vulkanisir beberapa waktu lalu yang diikuti 20 pelaku industri ban vulkanisir dari wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.