Kemenpora Nilai Sosialisasi UU Keolahragaan Sangat Penting untuk Kemajuan Olahraga Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kemenpora menggelar kegiatan Literasi UU Keolahragaan dengan tema Literasi Hukum "Ketahui Poin Penting UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan", Jumat (22/4) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat.
Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi yang menjadi narasumber pada kegiatan itu mengupas tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Menurutnya, ada beberapa hal krusial yang diatur dalam UU 11 Tahun 2022 antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Hal lain yang dikatakan oleh Sanusi adalah ruang lingkup olahraga.
"Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi dengan tetap berorientsi pada pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial," katanya.
Dia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia dan Komite Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonis dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Sanusi berharap dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bngsa yang gemar, aktif, sehat, bugar dan berprestasi dalam olahraga.
"Dengan demikian pembudayaan olahraga di lingkungan keluarga, masyarakat, kelembagaan pemerintah dan kelembagaan swasta serta upaya peningkatan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional ada sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang kelanjutan," tutupnya.