Kemensos Berikan Pendampingan Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual
Kendati dalam kondisi saat ini MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam telepon genggam milik kakaknya. “Dengan bantuan telepon genggam, diharapkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” kata Harry.
Pendampingan untuk akses kesehatan telah dilakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.
Pelaku kekerasan seksual sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp 600 juta. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!