Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19
Selasa, 23 Februari 2021 – 08:46 WIB
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.
Sebelumnya, Kemensos melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: