Kemensos Percepat Penyaluran Bansos, BPNT Dapat Disalurkan secara Tunai
Data dan informasi yang didapat Inspektur Jenderal Kemensos selama kegiatan monev di Kantor Dinsos Provinsi Lampung yang berlangsung secara daring menunjukkan, masih ada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) belum mencairkan bantuan.
Dadang menyatakan, KPM yang belum tranksaksi disebabkan berbagai alasan.
Di antaranya, pindah alamat, kesalahan NIK, meninggal atau penerima bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Tantangan yang dihadapi petugas di lapangan bersifat dinamis. Namun, kami tetap mencari solusi agar hak KPM bisa terpenuhi,” kata Dadang.
Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa atau lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah, dan koordinator daerah agar proaktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos.
Dia meminta aparat daerah bergerak secara door-to-door.
“Saya minta bapak itu bergerak jemput bola. Beri pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabilitas dengan cara dijemput ke rumah agar mereka menerima bansos,” kata Dadang.
Batas waktu penyerahan bansos sampai 31 Desember 2021.