Kemensos Yakin Aisyiyah Bisa Akselerasi Pemenuhan Hak Lansia, Ini Alasannya...
“Kami diarahkan Bu Mensos untuk selalu responsif, cepat turun ke lapangan, memberikan perhatian kepada para lansia termasuk yang terdampak Covid-19 dan memastikan ada caregiver (pelaku rawat) yang bekerja,”kata Harry Hikmat
Dia berharap ada sinergi antara PP Aisyiyah dengan Kemensos dengan melakukan sinergi langsung dengan Balai-Balai Rehsos yang saat ini menjadi pusat pelayanan dan perlindungan bagi para lansia di seluruh Indonesia.
Sebanyak 41 unit pelayanan teknis (UPT) yakni Balai balai Rehabilitasi Sosial Kemensos kini telah menjalankan multi-layanan, termasuk layanan kepada lansia.
“Jejaring cabang Aisyiyah di daerah diharapkan bisa sinergi dengan UPT dimaksud,” katanya.
Harry mengatakan sebagai kelompok rentan, lansia merupakan kelompok yang berisiko dari perilaku dan tindak kekerasan/kejahatan seperti pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan dan lainnya.
Hal ini disebabkan karena menurunnya kemampuan lansia untuk melindungi diri sendiri. Gangguan mobilitas yang dihadapi juga mempengaruhi kapabilitas para lansia.
Tantangan 2045
Dalam UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menetapkan batasan lanjut usia pada usia 60 tahun ke atas. Batasan tersebut bisa bergeser atau ditinjau kembali mengingat angka harapan hidup penduduk Indonesia mencapai 71 tahun ke atas.