Kementan Ajak Pemprov Aceh Percepat Zero PMK, Ini Tujuannya
jpnn.com, BANDA ACEH - Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh agar bisa mempercepat nihil kasus atau zero case Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Caranya, setiap hewan ternak yang terjangkiti virus PMK harus segera dipotong.
“Gangguan PMK bisa kami terjemahkan sebagai salah satu bentuk gangguan ketahanan pangan,” kata Irjen Kementan Jan Samuel Maringka di Banda Aceh, Senin (29/8).
Irjen meminta agar Pemprov dan kabupaten/kota di Aceh tidak ragu untuk mengambil langkah potong bersyarat atau potong paksa hewan ternak yang terinfeksi PMK.
Hal itu, kata dia, untuk mempercepat zero case PMK.
Data Dinas Peternakan Aceh hingga Sabtu (28/8), kasus infeksi PMK di Aceh mencapai 47.163 ekor, di antaranya 46.387 ekor sembuh, 297 ekor mati, dan 63 ekor potong paksa dan sisa kasus aktif 416.
Oleh karena itu, Jan Samuel meminta agar kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif PMK sedikit untuk segera melakukan potong paksa, dan ternak tersebut akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp 10 juta per ekor.
Daerah yang sudah sedikit kasus aktif PMK meliputi Aceh Barat 24 ekor, Aceh Barat Daya 15 ekor, Gayo Lues 14 ekor, Subulussalam 14 ekor, Nagan Raya 13 ekor, Pidie Jaya 10 ekor, Aceh Utara lima ekor, dan Lhokseumawe satu ekor.