Sistem Rujukan & Intervensi Gizi Spesifik Tepat, Penurunan Stunting Lebih Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan terobosan baru berupa kebijakan berbasis bukti dalam rangka percepatan penurunan stunting.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan KMK No. HK. 01.07/MENKES/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan. Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Stunting pada akhir tahun kemarin.
PNPK tersebut telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang mengatur bagaimana pencegahan dan tatalaksana balita stunting melalui sistem rujukan berjenjang mulai dari Posyandu ke Puskesmas dan RSUD.
Namun, implementasi PNPK tersebut memerlukan dukungan lintas sektoral dan juga anggaran yang memadai sehingga berjalan optimal.
Di Kabupaten Purbalingga, implementasi sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan berkolaborasi antara pemerintah kota dan kabupaten, puskesmas, rumah sakit, dan berbagai stakeholder.
Langkah-langkah penting telah diambil untuk memastikan setiap balita mendapatkan perawatan yang optimal termasuk dalam intervensi khusus untuk penanganan stunting.
"Kabupaten Purbalingga melakukan intervensi khusus dengan perlindungan tiga lapisan untuk menekan prevalensi stunting," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga dr. Jusi Febrianto dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/6).
Dia mengungkapkan berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 prevalensi stunting Kabupaten Purbalingga pada angka 26,8 persen.