Kementan: Aspek Kesehatan Hewan Jadi Persyaratan Utama
Ekspor Telur Tetas Ayam Tembus ke Myanmarjpnn.com, BANTEN - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakam untuk mendapatkan persetujuan dari negara calon pengimpor tidaklah mudah karena kualitas telur tetas ayam yang akan diekspor harus sesuai persyaratan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Hal tersebut disampaikannya di sela peluncuran ekspor perdana telur tetas ayam ULU 101 ke Myanmar hari ini, Selasa 24 April 2018 di Cargo 510 Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Menurutnya, aspek status kesehatan hewan menjadi persyaratan utama, dan menjadi salah satu daya saing dalam perdagangan internasional.
Sebagaimana diketahui sejak merebaknya penyakit AI (Avian Influenza di Indonesia pada tahun 2004, beberapa negara telah menutup impor produk unggas dari Indonesia. Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH telah mengambil langkah kebijakan dengan melakukan pembebasan melalui kompartemen, zona, pulau atau provinsi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI No. 28 Tahun 2008 tentang Penataan Kompartementalisasi dan Zonasi.
I Ketut Diarmita menyebutkan, tahun ini Kementan telah mengeluarkan sebanyak 77 kompartmen bebas AI untuk Breeding Farm aktif, yaitu: sebanyak 6 perusahaan GPS (Grand Parent Stock, 51 Perusahaan PS (Parent Stock), 15 perusahaan FS (Final Stock), 5 perusahaan Hatchery di 9 provinsi, diantaranya Jawa Barat (43), Lampung (13), Jawa Timur (9), Banten (3), Jawa Tengah (3), Bali (2), NTT (2), Yogyakarta (1) dan Kalimantan Barat (1).
PT. ULU merupakan salah satu Unit Usaha yang telah menerapkannya, sehingga telah memperoleh sertifikat kompartemen bebas penyakit AI (Avian Influenza) dan Sertifikat Veteriner dari Pemerintah.
Saat ini Kementerian Pertanian terus mendorong pelaku usaha perunggasan untuk memperbaiki pola pemeliharaan unggasnya, sehingga akan mampu melakukan ekspor dan bersaing diperdagangan global.
Sejumlah kebijakan Kementerian Pertanian lainnya yang dapat mendorong peningkatan kualitas produk peternakan yang akan diekspor selain sistem kompartemen, yaitu: penerapan Good Breeding Practices, Prinsip-Prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare), dan Sertifikasi Veteriner.