Kementan Bakal Menggencarkan Sosialisasi Kartu Tani
Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuotanya tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Akan tetapi, Kartu Tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tegas Edhy.
Petani yang akan membeli pupuk bersubsidi tinggal membawa Kartu Tani ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk. Penggunaannya dilakukan dengan digesek pada mesin EDC pada kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15:15:15 atau 15:10:12 untuk 2021. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," pungkas Edhy.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta Kementan dan Himpunan Bank Negara (Himbara) lebih gencar dalam menyosialisasikan Kartu Tani. Salah satu caranya dengan memasang banner di balai penyuluh desa atau balai desa agar petani mengetahui ada program untuk menebus pupuk subsidi menggunakan kartu.
"Saya minta dirjen (PSP) memasang banner Kartu Tani di kios-kios pupuk. Paling tidak dikasih tahu cara membuat, membeli dan menebus pupuk (dengan kartu tani)," kata Sudin.
Selain itu, dia meminta Himbara untuk membuat brosur tentang Kartu Tani yang diletakkan di kantor cabang. Diharapkan dengan cara ini, petani akan mengetahui tata cara pengurusan dan penggunaan kartu tersebut.