Kementan Beberkan Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan penanganan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia.
Menurutnya, berbagai bentuk kebijakan dan aturan dikeluarkan sebagai upaya penanganan dan pengendalian PMK di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan kebijakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK, penataan lalu lintas hewan yang melibatkan pemerintah daerah TNI/POLRI, Kejati, dan Kejari.
"Ada juga membuat prosedur pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK hingga meningkatkan kewaspadaan para petugas karantina terhadap penyebaran PMK," kata Kuntoro Boga saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi Youtube Kementan, Senin (13/6).
Sementara itu, kata dia, Kementan melaukan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak dengan pemerintah daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya.
Menurut dia, Kementan juga melakukan pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner provinsi/kabupaten/kota hingga para tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator.
"Kementan secara rutin mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan dan APD ke beberapa daerah yang terjangkit PMK," jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah melakukan pengadaan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan.