Kementan Dorong Importir Wajib Tanam Bawang Putih untuk Tingkatkan Produksi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi lima persen yang dilakukan para pelaku usaha (importir) dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Diketahui, bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari.
Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.
"Namun sejak diberlakukan wajib tanam pada tahun 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Dia menyebutkan berdasarkan data BPS 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton.
Dirjen Prihasto mengatakan komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik, terutama bagi mereka yang telah mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 46 Tahun 2019.
Berdasarkan Permentan tersebut, importir wajib melakukan produksi minimal enam ton per hektare.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budidaya yang baik (GAP). Komponen utamanya, berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya," tegas Dirjen Prihasto.