Kementan Dorong Importir Wajib Tanam Bawang Putih untuk Tingkatkan Produksi
Dia menambahkan saat ini pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai Analisa Usaha Tani Bawang Putih.
Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi ini dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi.
"Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci dan berbagai sentra bawang putih lainnya," terangnya.
Salah satu Champion Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto mengatakan bahwa ada banyak manfaat yang didapatkan dari program wajib tanam ini.
Salah satunya meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup diminati masyarakat.
"Kami telah bermitra dengan pelaku usaha untuk menghasilkan produksi minimal enam ton per hektare. Petani mendapatkan biaya untuk usaha tani, pelaku usaha juga dapat menunaikan wajib tanam dan produksinya. Yang pasti semua untung," katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo) Anton Batubara menyampaikan dukungannya atas upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.
Dia menegaskan sejak berdiri tahun 2019 sampai saat ini, Pusbarindo mendukung penuh upaya Kementan untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi.