Kementan Dorong Olahan Bawang Merah Terus Ditingkatkan
Selasa, 19 Oktober 2021 – 20:43 WIB
Didik menerangkan, menurut Permenperin 75/M-IND/PER/7/2010 tentang pedoman cara produksi pangan olahan yang baik, ruang lingkup pedoman CPPOB meliputi dari lokasi, bangunan, fasilitas, mesin dan peralatan, bahan, pengawasan proses, pengemasan, karyawan, label dan keterangan produk, penyimpanan, pemeliharaan dan program, pengangkutan, dokumen dan pencatatan, pelatihan, produk penarik dan pelaksanaan program.
“Selain itu, setiap pangan olahan yang diproduksi baik di dalam negeri atau yang diimpor dalam kemasan eceran sebelum diedarkan harus memiliki izin edar," kata Didik. (mrk/jpnn)