Kementan Dorong Penerapan Prinsip Animal Welfare
Untuk mendapatkan persetujuan dari negara calon pengimpor, ayam hidup harus berasal dari peternakan yang telah mendapatkan sertifikat kompartemen bebas AI dari Kementerian Pertanian.
Untuk itu, Dirjen PKH meminta agar hasil-hasil penelitian dapat diimplementasikan.
“Jika kita tidak mau berubah, maka kita sendiri yang akan digilas oleh perubahan itu sendiri,” kata Ketut.
Perdagangan antarnegara saat ini menuntut adanya informasi tentang bagaimana hewan dipelihara, diangkut dan disembelih.
Dengan begitu, penerapan kesejahteraan hewan dituntut untuk melekat pada informasi produk hewan yang dijual.
“Tanpa dukungan masyarakat, sulit rasanya mencapai kemajuan dalam memberlakuan prinsip–prinsip kesejahteraan hewan untuk meningkatkan daya saing produk hewan di Indonesia” kata Ketut.
“Dengan prinsip-prinsip animal welfare, maka peternakan unggas lokal pun juga harus menerapkan sistem kompartemen,” imbuhnya
“Ditjen PKH akan membantu agar unggas lokal bisa membuat minimal satu atau dua contoh unggas lokal bebas AI, dengan penerapan sistem kompartemen”, tambahnya.