Kementan Dorong Pengurus UPJA Aktif Cari Peluang Pemanfaatan Alsintan
Jika terjadi kegagalan panen karena bencana alam kekeringan atau banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), petani akan mendapatkan klaim ganti rugi atau pertanggungan asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, alsintan yang dikelola UPJA tak boleh berhenti.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penggunaan alsintan di setiap UPJA, pengurusnya harus ekstra aktif mencari dan membaca peluang potensi pengguna alsintan di daerah sekitarnya.
“UPJA atau KUB yang mengelola alsintan tersebut akan kami kumpulkan di setiap provinsi. Kemudian kami lakukan sosialisasi agar bisa mengoptimalkan penggunaan alsintan. Kami juga memberi bekal kepada pengurus UPJA cara mengelola alsintan yang baik,” tutur Sarwo Edhy.
Dia menegaskan, apabila ada pengurus UPJA yang dinilai kurang maksimal dan tak responsif dalam mengembangkan usaha alsintan, maka Ditjen PSP Kementan bisa membubarkan dan segera membentuk UPJA baru untuk mengelola bantuan alsintan dari pemerintah.
“Bisa juga bantuan alsintannya kami alihkan ke UPJA atau KUB lainnya. Sebelum dilakukan pengalihan, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kabupaten dan provinsi,” papar Sarwo Edhy.
Sarwo berharap, semua bantuan alsintan yang dikelola UPJA ataupun KUB bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Hal ini mengingat petani yang menggunakan alsintan, usaha taninya lebih efektif dan efisien. (adv/jpnn)