Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan
Kamis, 21 Februari 2019 – 07:04 WIB
Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia. (adv/jpnn)