Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian berharap Pemerintah Daerah Maros, Sulawesi Selatan, mempertahankan area persawahan.
Hingga kini, 26 ribu hektare lahan pertanian di Maros terus terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.
Ditjen PSP berharap Pemda Maros memperkuatnya dengan mengeluarkan regulasi alih fungsi lahan pertanian.
Hal itu sudah dilakukan tetangganya, yakni Kabupaten Gowa, yang sudah merilisi Perda Alih Fungsi Lahan.
"Semoga area persawahan seluas 26 ribu hektare di Maros bisa bertahan untuk digunakan anak cucu kita. Kehidupan itu membutuhkan asupan gizi yang bersumber dari bahan pangan," kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, Rabu (20/2).
Menurutnya, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia.
Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.
"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.