Kementan: Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan penyesuaian pelaksanaan Iduladha dengan melakukan pemotongan hewan kurban secara aman di tengah pandemi covid-19.
Penyesuaian tersebut salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, secara garis besar kebijakan tersebut sudah mengatur upaya penyesuaian pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan
Diketahui, Kementan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentag pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi Covid 19.
"Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," ujar Diarmita, dalam acara Tani On Stage yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Selasa (21/7).
Menurut Ketut, kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pelaksanaan pemotongan. Mengingat banyak penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia.
"Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas dan informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri, memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan rangkaian ibadah Iduladha dengan lancar, meski harus memperhatikan protokol kesehatan yang ada.