Kementan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman memberikan Kementerian Pertanian (Kementan) penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik.
Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengatakan Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan.
Menurut dia, Kementan memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat serta memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.
“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik,” kata Kasdi di Jakarta, Senin (2/6).
Kasdi menambahkan Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau.
Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tambah Kasdi.
Mewakili Sekjen Kementan, penghargaan Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri