Kementan Segera Luncurkan BaBe Bun untuk Penyediaan Benih Tanpa Membebani APBN
"Sehingga penyediaan benihnya bersumber dari pelaku usaha perkebunan," imbuh Dirjen Andi Nur Alam Syah dalam kunjunganya di Solo, Jumat (17/2).
Dia mengatakan pelaku usaha perkebunan yang merupakan mitra Kementan diwajibkan untuk mengalokasikan sharing profit atau dari dana CSR yang nilainya tidak begitu berat, yakni 1 persen untuk pembibitan sebagai stok benih yang dimiliki BaBe Bun.
Dirjen Andi menyampaikan hadirnya BaBe Bun ini pun mewajibkan setiap pelaku usaha mitra harus memiliki nursery perbenihan sehingga tidak lagi mengandalkan APBN.
"BaBe Bun ini adalah terobosan untuk mencari sumber-sumber pendanaan penyediaan benih nasional selain APBN, seperti dana CSR, investasi swasta, dana desa, pengembangan hutan kemasyarakatan, kegiatan reklamasi dan sumber dana lainnya," tegasnya.
Namun, lanjut dia, hal tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan untuk digunakan dalam pengembangan kawasan tanaman perkebunan yang berdampak positif juga untuk pelaku usaha.
"Selain itu yang terpenting adalah pelaksanaan Babe Bun ini melibatkan BPKP agar pengawasan terukur dan memenuhi target,” kata Andi.
Karena itu, Andi menegaskan untuk membangun Babe Bun, Ditjen Perkebunan membangun harmoni dan sinkronisasi dengan para pelaku usaha.
Pasalnya, pengembangan perkebunan melalui perbaikan logistik perbenihan harus dilakukan dengan rencana aksi pembangunan perkebunan yang sistematis terarah dan berkelanjutan.