Kementan Tetap Lanjutkan Program Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan program wajib tanam lima persen dari pengajuan impor para importir bakal terus dilanjutkan untuk mewujudkan swasembada bawang putih pada 2021.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Moh Ismail Wahab mengatakan, program itu tak hanya dilanjutkan, melainkan akan disempurnakan lagi.
“Hingga 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor. Sementara, produksi dalam negeri difokuskan untuk memenuhi kebutuhan benih tanam," ujar Ismail dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/6).
Menurut dia, pada 2019 ini, Kementan berupaya menggenjot produksi bawang putih lokal di lebih dari 100 kabupaten seluruh Indonesia melalui dana APBN.
Ismail mengakui, dalam pelaksanaannya kebijakan wajib tanam ini diwarnai berbagai kekurangan. Namun, apabila dilihat dari data yang dilansir BPS, terdapat kenaikan luas panen 250 persen dan produksi 200 persen pada 2018 dibanding tahun sebelumnya.
"Wajib tanam importir hanyalah salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah guna mendukung pencapaian target swasembada selain melalui dana APBN," imbuh Ismail.
Ismail menambahkan, kebijakan importasi bawang putih nasional selama tujuh tahun terakhir mengalami dinamika. Sejak 2013 hingga 2017, bawang putih diatur dalam RIPH tanpa wajib tanam.