Kementan Usul Supaya Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT).
Karena itu, Kementan akan mengusulkan kepada kementerian terkait agar wacana revisi PP 109/2012 tersebut dipertimbangkan kembali.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro dalam audiensi yang dilakukan sejumlah elemen mata rantai IHT dengan jajaran Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, Selasa (22/6).
“Kami mengusulkan dipertimbangkan kembali wacana revisi PP 109/2012. Kami akan komunikasikan ke kementerian terkait, menyuarakan apa yang disuarakan petani mengingat kami sebagai pembina petani,” ujar Bagus.
Komitmen Kementan untuk mengupayakan agar wacana revisi PP 109/2012 dipertimbangkan kembali didasari oleh sejumlah pertimbangan.
Pertama, momen untuk wacana revisi PP 109/2012 dinilai belum pas saat ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 telah menimbulkan kontraksi terhadap perekonomian nasional.
“Kami pertimbangkan kondisi pandemi, ekonomi sedang diuji ketangguhannya, bahkan industri yang besar pun bertumbangan,” ungkap Bagus.
Kedua, Kementan mempertimbangkan dampak dari wacana revisi PP 109/2012, yang apabila diberlakukan dikhawatirkan bakal menekan penyerapan dan produksi tembakau nasional.