Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal
Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan.
Hal itu sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya.
"Evaluasi kemitraan dilakukan pada Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan Maret-September 2018," kata Fini.
Sebelumnya, Kementan telah memanggil pelaku industri pengolahan susu dan importir terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Misalnya, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
"Ada juga asosiasi atau hayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga hadir," kata Fini. (jos/jpnn)