Kementerian ATR/BPN Apresiasi PDIP Bantu Pemerintah Soal Pendaftaran Aset Parpol
jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai pendaftaran aset partai di kabupaten, kota, hingga provinsi. Langkah PDIP itu pun mendapatkan apresiasi dari Kementerian ATR/BPN.
MoU ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah adet PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey mengatakan pihaknya ingin mengelola organisasi dengan transparan. Dia juga menyampaikan seluruh aset partai harus atas nama DPP PDIP.
"Selama ini banyak kendala di lapangan. Karena persepsi kepemilikan dari suatu organisasi politik, persepsi di BPN berbeda-beda," jelas Olly Dondokambey usai penandatanganan di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/).
Olly mengharapkan MoU ini bisa mempermudah jajaran PDIP di daerah untuk memproses sertifikasi tanah.
"Mudah-mudahan tahun ini semua selesai sehingga aset partai dilihat, sehingga neraca PDI Perjuangan kami tahu. Karena laporan aset memang benar, sehingga ke depan PDI Perjuangan menuju partai modern," kata Olly.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Musriadi mengapresiasi DPP PDIP atas pelaksanaan penandatanganan MoU itu.
"Partai politik yang pertama MoU dengan Kementerian ATR/BPN soal aset tanah ini adalah PDI Perjuangan," kata Musriadi.