Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Papua dengan Dasar Kearifan Lokal
Namun sebelum masuk ke langkah itu, perlu dibuat hak pengelolaan (HPL) terlebih dahulu.
Pada tahap inilah tugas pemerintah daerah, yakni mengakui keberadaan masyarakat adat.
Adli mengatakan di Papua dan Papua Barat ada sekitar 250 masyarakat adat.
“Seluruh masyarakat adat tersebut harus diakui. Pemda harus proaktif dengan seluruh elemen,” kata Adli.
Dia menambahkan keharmonisan antara rencana pembangunan, pemenuhan hak masyarakat adat dan komitmen Pemerintah Indonesia, merupakan hal yang perlu ditekankan dalam membuat dasar pembangunan Papua.
“Global tetapi lokal. Mari kita bangun jembatan, jangan kita bangun tembok. Investor boleh saja masuk, tetapi dengan syarat hak masyarakat adat tidak boleh hilang,” pungkas Adli. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: