Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan KLHK Dorong Implementasi TORA
Penyelesaian ini kemudian dikelompokan berdasarkan pemukiman, fasilitas umum, sarana dan prasarana, bangunan, lahan garapan perkebunan, pertanian, dan tambak.
"Nanti setelah kita lakukan konservasi, kemudian ditemukan tanah dan ada alas haknya maka kita langsung keluarkan dari kawasan hutan apapun fungsinya. Begitu juga dengan pengelompokan, seperti pemukiman dan lahan garapan, akan kita keluarkan dan selesaikan," ungkap Doni.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pendapatnya terkait koordinasi dua kementerian ini yang bertujuan mendorong implementasi TORA.
"Kuncinya di provinsi, semua pertukaran data terjadi di tingkat provinsi. Dalam hal ini BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan kantor wilayah, jadi tidak di tingkat pusat saja," tutur Pahala. (mcr18/jpnn)