Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan KLHK Dorong Implementasi TORA
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mendorong penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan perlunya menyelesaikan permasalahan perbatasan hutan serta hak-hak penguasaan tanahnya.
"Persoalan ini tentunya tidak hanya soal koordinat di luar saja, tetapi bagaimana jika di dalamnya terdapat hak dan lain sebagainya," ujar Surya melalui keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Senin (25/10).
Menurut Surya, titik temu antara penguasaan hak atas tanah dan kawasan hutan dilakukan dengan mencocokkan data penguasaan tanah milik Kementerian ATR/BPN dengan data kawasan hutan milik KLKH.
"Semua data penguasaan tanah baik yang sudah keluar sertifikatnya maupun belum, kemudian dilakukan overlay (penggabungan data) dengan kawasan hutan milik KLHK," ungkap Surya.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman juga memaparkan mengenai tata batas kawasan hutan yang terdapat batas luar dan batas fungsi.
"Batas luar adalah ketika hutan yang bersandingan dengan APL (Areal Penggunaan Lain), sedangkan batas fungsi adalah antara hutan dengan hutan. Kita dahulukan selesaikan batas luas yang berbatasan dengan APL, ujar Ruandha.
Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II Doni Satria mengungkapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2021 terdapat setidaknya 4,1 juta hektare tanah dari pelepasan kawasan hutan sebagai TORA.