Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan PT PNM Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Hukum pertanahan di Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, telah mengamanatkan melalui Pasal 33 Ayat 3 bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Menurut Andi, terdapat dua variabel penting dalam pasal tersebut, yakni semua sumber daya agraria dikuasai oleh negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pasal tersebut, Andi mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir memberikan kepastian hukum, tetapi juga berupaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jika hanya sekadar legalisasi aset, pikiran saya, kemakmuran rakyat belum bisa kita optimalkan. Ini harus disertai dengan kegiatan pemberdayaan yang disertai dengan penataan akses atau akses reform,” ujarnya.
Andi menyatakan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan Reforma Agraria bukan hanya panggilan tugas, tetapi merupakan wujud kerja mulia.
Menurut Andi, hal itu dikarenakan melalui Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada PT PNM (Persero) yang sudah ikut serta dalam kegiatan Reforma Agraria,” ujar Andi.
Sementara, Tjatur H. Priyono menyampaikan bahwa kegiatan utama PT PNM (Persero) adalah mendukung kegiatan pemberdayaan usaha kecil, mikro dan menengah.