Kementerian BUMN Bakal Tempuh Jalur Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak tinggal diam dengan beredarnya rekaman percakapan Rini Soemarno dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, yang diduga membicarkan pembagian fee.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, rekaman percakapan itu sudah diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"(Rekaman percakapan) sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan," jelas Imam lewat siaran persnya, Sabtu (28/4).
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut," katanya.(chi/jpnn)