Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Sampah berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang," kata dia.
Tim Gakkum KLH pun telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.
Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tuturnya. (mcr4/jpnn)