Kementerian Perdagangan Sebut Garam Himalaya Ilegal dan Tak Ada SNI
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
"Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Veri menambahkan Kemendag memastikan selalu meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar hal seperti ini tidak terjadi.
Dengan pemusnahan ini, Veri berharap bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.(ant/ngopibareng/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: