Kementerian PPPA Dorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen
“Jika semua sudah dipenuhi, tugas para pemilih khususnya pemilih perempuan untuk dapat berani memilih perempuan untuk menjadi wakil mereka dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan utamanya,” tutur Bu Gung.
Pada kesempatan tersebut Agung Putri juga menjelaskan bagaimana upaya Kementerian PPPA dalam meningkatkan kapasitas perempuan agar ruang partisipasi dan representasi politik perempuan dapat difasilitasi dengan baik.
Kementerian PPPA terus melakukan advokasi dan sosialisasi bagaimana perempuan bisa jadi agen perubahan dan pembangunan. Seperti melakukan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan perdesaan, hingga seminar nasional terkait keterwakilan perempuan di parlemen.
“Kementerian PPPA juga telah bekerja sama baik dengan K/L maupun pemerintah daerah terkait kampanye untuk mendukung keterwakilan pada pada Pemilu 2024 melalui berbagai platform, baik secara konvensional maupun digital, seperti di kanal media daring, videotron, hingga talkshow televisi,” tutur Bu Gung.
Dia menyampaikan bahwa Kementerian PPPA, selain melakukan penguatan dalam proses peningkatan kapasitas agar perempuan mampu dan mau mencalonkan dirinya dalam politik, setelah mereka terpilih-pun tetap diberikan pendampingan.
“Pendampingan dalam peningkatan kapasitas, baik anggota legistatif di daerah maupun di pusat. Karena hal ini menjadi penting juga agar keputusan dan kebijakan yang dibuat lebih responsif terhadap perempuan dan anak," terangnya.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS), Lely Arrianie, yang turut hadir dalam talkshow, menekankan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen secara kuantitas harus diiringi dengan peningkatan kualitas.
Lely menyoroti bagaimana fenomena tidak terpenuhinya minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen juga dikarenakan masih kurangnya kepercayaan masyarakat.