Kementerian PPPA Dorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), IG Agung Putri Astrid mengatakan dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Dukungan tersebut yakni mulai dari pemerintah pusat, pemda, partai politik, media, hingga calon legislatif maupun pemilih.
Batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen diatur pada Pasal 245 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Astrid menyampaikan pada tiga periode pemilihan umum legislatif yang lalu, belum pernah tercapai minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen.
"Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024,” ujar IG Agung Putri Astrid, saat Talkshow Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA baru-baru ini.
Pemerintah pusat dan daerah, lanjut Agung Putri, perlu terus menyuarakan pentingnya peran serta kehadiran perempuan dalam politik. Partai politik juga memiliki tugas untuk terus memupuk dan membina para kader perempuan yang mereka miliki.
Dia menyebutkan media juga memiliki peran penting, untuk dapat lebih masif lagi mempublikasikan bagaimana dewasa ini pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Perempuan yang biasa disapa Bu Gung tersebut juga menekankan kepada para calon legislatif perempuan agar lebih meyakinkan pemilih untuk memilih mereka dengan terus meningkatkan kapasitas mereka.