Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Rabu, 25 Februari 2009 – 15:16 WIB
Menurut mantan Sekjen PWI Pusat itu, dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan pers harus bersifat demokratis. “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam Pasal 7 dijelaskan, yang dimaksud dengan 'Kode Etik Jurnalistik (KEJ)' adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers,” jelasnya.
Wina menjelaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik tertuang beberapa ketentuan, yaitu independen, akurat, berimbang, fairn, dan tidak ada niat buruk. "Independen berarti memberikan peristiwa atau fakta tanpa paksaan dari orang lain, termasuk dari perusahaan pers. Lalu, akurat bisa dipercaya dengan benar. Fair dan berimbang, artinya semua pihak mendapatkan keseimbangan setara, serta yang terpenting tak ada niat buruk,” cetusnya.