Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemkominfo Dukung Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Rabu, 07 Agustus 2019 – 22:12 WIB
Kemkominfo Dukung Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber - JPNN.COM
Riki Arif Gunawan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Riki Arif Gunawan mengatakan, pihaknya mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Terutama untuk critical infrastructure dan melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, menurut dia, diperlukan juga penjelasan kepada publik apa beda UU ITE dengan RUU KKS.

“Memang ada istilah yang membingungkan yaitu di UU ITE ada informasi elektronik lalu sekarang kita mengenal siber. Nah ini harus dijelaskan kepada publik mapping-nya seperti apa,” ujarnya dalam diskusi publik Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta, Rabu (7/8).

Dia menambahkan, meski telah ada UU ITE, Kominfo berpendapat ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik, yakni pengamanan critical infrastructure.

“Ini pengamanannya harus jauh lebih baik daripada sekadar pengamanan biasa dibandingkan penyelenggara sistem elektronik. Jadi perlu sebuah kriteria yang lebih baik lagi, lebih aman lagi dari sekadar membuat pengamanan yang utuh dan sudah ada di UU ITE,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE), diatur mengenai transaksi elektronik, yang mencakup perniagaan elektronik.

Pengaturan tersebut meliputi pembuktian keabsahan dari bukti transaksi elektronik, hak dan kewajiban dari para pihak dalam transaksi elektronik, pengawasan, sanksi, dan hal-hal lainnya.

Sedangkan dalam RUU KKS, yang terdiri dari 77 pasal dan 13 bab, ruang lingkup pengaturan lebih kepada bagaimana negara berupaya untuk mampu melaksanakan keamanan dan ketahanan, dan perlindungan siber di Indonesia, seperti melakukan deteksi, identifikasi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, serta pengendalian pada objek-objek keamanan siber.

Pihak Kominfo berpendapat, meski telah ada UU ITE, tetapi ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News