Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemkominfo Gandeng Polri Sikat Penyebar Hoaks Virus Corona

Selasa, 03 Maret 2020 – 20:08 WIB
Kemkominfo Gandeng Polri Sikat Penyebar Hoaks Virus Corona - JPNN.COM
Ilustrasi - Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menggandeng Polri melakukan penyisiran dan penindakan tegas, terhadap penyebar hoaks virus corona.

“Kami Kemkominfo sudah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk mengambil tindakan-tindakan penindakan hukum karena masalah coronavirus bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di Jakarta.

Lebih lanjut, Johnny menekankan bahwa memproduksi dan menyebarkan hoaks dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara.

Terlebih, sambung Johnny, memproduksi dan menyebarkan hoaks telah diatur dalam Undang-Undang, dengan sanksi pidana dan material.

“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement,” ujar dia.

Menteri Johnny juga menyebutkan bahwa hingga, Senin (2/3), telah ada 143 hoaks terkait virus corona. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melindungi negara dengan tidak menambah daftar panjang catatan Kemkominfo terkait hoaks corona tersebut.

“Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Johnny.

Lebih jauh, Johnny juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan diri agar terhindar dari virus corona, sebab episentrumnya tidak saja di China, tapi telah menyebar ke negara lainnya, seperti Korea Selatan, Iran dan Italia.

Kemenkominfo menggandeng Polri melakukan penyisiran dan penindakan tegas, terhadap penyebar hoaks virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News