Kemenkominfo Mewajibkan Daftar Ulang Nomor Seluler Prabayar
Chairman lembaga Communication and Information System Research Center (CISSReC) ini mengatakan kewajiban memakai NIK KTP ini ada banyak celah di pelaksanaan teknis. Mulai dari siapa yang memang berhak melakukan registrasi. Di luar negeri pendaftaran nomor seluler langsung di gerai milik provider. Salah satu celah pelaksanaan paling rawan adalah terkait informasi NIK.
“Karena selain si pemilik KTP sendiri, kita ketahui banyak lembaga maupun individu yang memegang informasi, fotocopy bahkan foto asli KTP. Mereka ini bisa saja mendaftarkan nomor dengan NIK oran lain,” kata pria asal Blora Jawa Tengah ini.
Pratama menambahkan, bila ada penyimpangan pelaksanaan dibawah terutama penyalahgunaa NIK, tentu akan menimbulkan masalah baru. Akan banyak laporan pemilik NIK yang tidak bisa mendaftarkan nomornya, karena sudah maksimal terdaftar tiga nomor, didaftarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Banyaknya kerawanan di pelaksanaan teknis bukan berarti ini mustahil. Harus dilakukan integrasi dengan e-KTP dan ada sertifikat digital bai warga negara. Nantinya akan sangat berguna mewujudkan Single Identity Number, seluruh urusan informasi dan administrasi menjadi satu di e-KTP.
“Aman karena ada otentikasi dari sertifikat digital yang dimiliki tiap warga negara,” jelasnya.
Dengan regulasi yang ada saat ini, masyarakat hanya bisa melakukan registrasi. Unregistrasi masih belum difasilitasi. Padahal ini penting, mengantisipasi adanya nomor asing yang didaftarkan oleh orang lain. Juga sebagai fasilitas saat masyarakat ingin berganti nomor. Apalagi ada praktek daur ulang nomor oleh provider.
“Nomor yang hangus kembali lagi dijual, sehingga masyarakat perlu fasilitas melakukan unregistrasi nomor seluler prabayar,” tuntasnya.(boy/jpnn)