Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kamis, 01 Juni 2023 – 21:12 WIB
Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua dari kiri) saat menghadiri launching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja di Jakarta, Kamis (1/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari unsur pemerintah bersama pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Deklarasi Tripartit ini berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo), Jakarta, Kamis (1/6).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan deklarasi bersama ini sangat penting.

"Karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menaker Ida menegaskan deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menaker Ida Fauziyah berharap dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Kemnaker dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja deklarasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News