Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari unsur pemerintah bersama pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Deklarasi Tripartit ini berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo), Jakarta, Kamis (1/6).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan deklarasi bersama ini sangat penting.
"Karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Menaker Ida menegaskan deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Menaker Ida Fauziyah berharap dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.