Kemnaker dan KOSHA Berkolaborasi, Perkuat Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah melakukan kerja sama dengan Korea Occupational Safety & Health Agency (KOSHA) pada Selasa (25/6).
Kolaborasi itu diperkuat dengan menandatangani Implementing Agreement (IA) Project Improvement of Indonesia OSH Policy atau Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo.
Fahrurozi mengatakan proyek ini untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA.
Menurut dia, proyek itu akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai 2026.
Dia melihat bahwa Kemnaker sangat antusias dan terbuka untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam bidang K3.
Dia menyakini kolaborasi tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
"Kami berharap dengan pelaksanaan penandatanganan Implementing Agreement Project Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia antara Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dan KOSHA ini akan memberikan manfaat dan kontribusi positif dalam perbaikan kebijakan K3 di Indonesia," ucap Fahrurozi.
Dia menyatakan Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis.