Kemnaker Dorong Perjanjian Kerja Bersama Pekerja & Pengusaha
Data di Kemnaker mengungkapkan pada tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada Tahun 2017 kembali naik yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.
Menurut Ida, untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB agar dapat sesuai dengan rencana strategis nasional (renstranas), Kemnaker telah mengadakan kegiatan Training of Trainers (TOT) terampil berunding dalam pembuatan PKB yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan-perusahaan.
“Para Trainers ini khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah-daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB, " kata Direktur Ida.
Menurut Ida, pembuatan PKB di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala. “Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut," katanya.
Sementara Elvin Lasmana mengungkapkan tujuh hasil kesepakatan bersama dalam perundingan PKB Dapenbum. Di antaranya meliputi kenaikan gaji, transport dan uang makan, yang telah dianggarkan tahun 2018. Selain itu pemberian tunjangan cuti panjang dua kali dari gaji menjadi dua kali gaji take home pay, fasilitas perawatan kesehatan dan pengobatan sesuai kelas dan plafon melalui BPJS dan fasilitas kesehatan asuransi.
“Kami juga menyepakati pendidikan dan pelatihan untuk karyawan yang akan memasuki masa purna tugas, bantuan pemondokan untuk anak karyawan yang bersekolah di luar wilayah domisili. Dan perubahan jam kerja Senin hingga Kamis jam 8 hingga jam 17 dan ketertertiban aktifitas kerja," tandasnya.(jpnn)