Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Dorong Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 07 November 2021 – 15:00 WIB
Kemnaker Dorong Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas - JPNN.COM
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, belum lama ini. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meyakini mempekerjakan penyandang disabilitas dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.

Karena itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Mengingat saudara-saudara kita itu berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," kata Sekjen Anwar saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, belum lama ini.

Dia menyebutkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk komitmen bangsa untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah diwajibkan memberikan apresiasi kepada badan hukum yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk tersebut diharapkan dapat memotivasi badan hukum, khususnya perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

"Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabalitas," ujar Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar menegaskan UU 8/2016 juga sesuai prinsip-prinsip dari Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Conventions on The Rights of Persons with Disabilities).

Dalam konvensi tersebut telah digarisbawahi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi bagian penghormatan hak asasi agar mereka mampu berpartisipasi sebagai subjek pembangunan atas dasar kesetaraan, termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News