Kemnaker Dorong Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Saya berharap rapat koordinasi hari ini menjadi momentum yang penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2021 tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebanyak 536.094 orang.
"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah," kata Dirjen Anwar. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: