Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Hubungan Industrial Pancasila
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:59 WIB
Keempat, setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.
Kelima, adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Keseimbangan dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan, melainkan atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. (jpnn)