Kemnaker Dukung Program Promotif Preventif Keamanan Berkendara
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik program promotif preventif Tahun 2019 yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembagian 5.500 helm dan safety riding serta sosialisasi tentang keamanan berkendara. Program yang baru diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini dalam rangka untuk mengurangi resiko kerja terutama kecelakaan lalu lintas.
“Program promotif preventif harus terus menerus dikampanyekan untuk memastikan agar masyarakat kita mulai menghargai nyawa sendiri. Sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk bisa mengurangi resiko-resiko dari kecelakaan kerja yang timbul terutama di jalan raya,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat peluncuran dan sosialisasi program promotif preventif, Jakarta, Rabu (28/8).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2018 tercatat 147 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi dengan 4.678 (3,18 persen), di antaranya mengalami cacat 2.575 orang (1,75 persen) dan lainnya meninggal dunia. Dengan kata lain, dalam satu hari sekitar 12 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan dan 7 orang peserta meninggal dunia.
“Oleh karena itu kita mengajak masyarakat dengan kegiatan ini juga semakin berhati-hati mengendarai kendaraan khususnya sepeda motor di jalan raya. Intinya aspek dalam keselamatan kerja itu diprioritaskan,” kata Hanif.
Flexicurity
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyelenggarakan 4 program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif kembali mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkaji penerapan dua program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS). JKP semacam unemployment benefit untuk mengcover sebagian biaya hidup pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu tertentu.
“Dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan itu untuk menciptakan kemajuan dan kenyamanan di dalam menghadapi pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel,” kata Hanif.
Sedangkan, JPS itu semacam skills development fund yang diarahkan untuk mengcover biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi korban PHK yang bermaksud alih skill dan alih profesi.