Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR

Senin, 23 Mei 2022 – 21:50 WIB
Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR - JPNN.COM
Penandatangan kesepakatan bersama antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif tercapainya perjanjian bersama antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5).

Tercapainya kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian bersama tersebut oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari Adi Darmawan.

Penandatanganan perjanjian bersama tersebut disaksikan Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Heru Widianto.

Tercapainya perjanjian bersama ini tidak lepas dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR dengan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan mediator hubungan industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.

Berdasarkan perjanjian bersama yang difasilitasi Kemnaker, pihak PT Dunkindo Lestari bersepakat membayar THR 2021 dan 2022.

THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu (15/6), dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat (1/7) mendatang.

Dirjen Putri menegaskan sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tertangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Kesepakatan antara PT Dunkindo Lestari (PT DL) dengan serikat pekerja akhirnya tercapat setelah Kemnaker memfasilitas pertemuan kedua belah pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close