Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah
Ajakan tersebut disampaikan, tegas Dirjen Haiyani, demi perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia maupun reputasi negara.
"Tindak tegas pelaku, dan selamatkan korban penempatan nonprosedural," tandasnya.
Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Yuli Adiratna mengungkapkan Kemnaker menggelar sidak di Bandara Internasional Kertajati pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.
Lebih lanjut Yuli Adiratna mengatakan dalam sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang calon pekerja migran Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh.
Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.
Dari Kuala Lumpur, CPMI akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.
"Mereka tidak memiliki dokumen penempatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.