Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI

Jumat, 07 Januari 2022 – 20:18 WIB
Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI - JPNN.COM
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Foto: Humas Kemnaker

Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker Rendra Setiawan mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk tidam mudah tergiur dengan uang saku dan gaji besar.

Masyarakat memastikan penempatan dilakukan perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah dan sesuai dengan prosedur.

"Izin perusahaan dapat dilihat di aplikasi jendela PMI di Android atau bertanya kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dan layanan terpadu satu atap," kata Rendra. (mrk/jpnn)

Kemnaker akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close