Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkomitmen Urus CPMI Nonprosedural, Kemnaker Dampingi Laporan ke Polda

Selasa, 04 Januari 2022 – 20:31 WIB
Berkomitmen Urus CPMI Nonprosedural, Kemnaker Dampingi Laporan ke Polda - JPNN.COM
Kemnaker melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

CPMI tersebut membuat laporan atas penguasaan paspor yang diambil sponsor (ZB) dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1).

Laporan diterima oleh SPKT dengan Nomor laporan bernomor : STTLP/B/42/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh Kepala Siaga 3 SPKT, Komisaris Sri Miharti

Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan pelaporan ini sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan institusi Polri.

Pasalnya, proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

"Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural, " ujarnya.

Haiyani menilai ZB diduga telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi 'setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200juta'.

"ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120-600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO," katanya.

Kemnaker melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close