Kemnaker Gelar Workshop Regional ASEAN, Bahas Pengaturan TKA
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan workshop regional ASEAN secara virtual, Senin (15/11).
Workshop ini membahas kebijakan pertukaran informasi, mekanisme, dan peraturan pengaturan tenaga kerja asing di antara negara-negara anggota ASEAN yang berlangsung secara virtual.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menyebutkan salah satu tujuan dari workshop ini untuk berbagi informasi dan praktik terbaik di antara pejabat perizinan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
"Tujuan lainnya adalah mempromosikan prosedur izin kerja di antara negara-negara anggota ASEAN, dan berbagi informasi dan data tentang TKA yang ada untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang situasi terkini," kata Dirjen Suhartono melalui keterangan yang diterima Selasa (16/11).
Melalui workshop ini juga saling berbagi informasi terkait perundang-undangan, mekanisme, dan tantangan di masing-masing negara anggota ASEAN.
Kemudian memperkuat kerja sama antara negara anggota ASEAN demi meningkatkan kapasitas praktisi pelayanan izin kerja, mempromosikan kemungkinan untuk membentuk jaringan komunikasi.
"Juga ada forum diskusi serta pemutakhiran perkembangan mekanisme dan peraturan pengaturan TKA di negara-negara anggota ASEAN," sebutnya.
Dirjen Suhartono menyampakan pelaksanaan workshop ini dibagi menjadi lima sesi yang dihadiri oleh panelis dari Tenaga Ahli Regional Proyek ASEAN, pejabat ILO, ahli analis utama Ditjen Imigrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).